Sabtu, 11 Januari 2014

selamat datang


Selamat Datang di Jual Murah Busana mitra grosir 
-
Jual Murah Busana Muslim hadir untuk memberikan suatu sistem bisnis yang paling mudah untuk dimulai, hampir tanpa modal dan tanpa stock barang, tetapi dengan potensi keuntungan yang besar, kami ingin memberikan kesempatan kepada semua orang untuk berbisnis.
Saat ini daya beli masyarakat Indonesia sedang meningkat, ini disebabkan semakin banyaknya golongan menengah, sangat disayangkan jika kita tidak ambil bagian sebagai pemain didalamnya, tidak hanya sebagai konsumen tapi juga sebagai penjual.
-
Produk Kami
-
Produk andalan kami adalah Merek Zeintin, Mutif, Dhikr dan Khalifa.
-
Zeintin adalah sebuah merek Exlusive yang telah diproduksi sejak 1984, yang kualitas bahan baku dan kehalusan pembuatannya telah diakui sebagai salah satu yang terbaik, dengan kualitas premium namun dengan harga setara produk regular, ZEINTIN dapat terus eksis hingga saat ini, sepatu kulit, sepatu wanita, sandal kulit, tas pria, tas wanita, sepatu olahraga dan produk fashion lainnya selalu up to date mengikuti selera pasar, sehingga ZEINTIN tetap mempunyai pelanggan setia di seluruh Indonesia.
-
Mutif, Ethica dan Al Hally adalah Merk busana Muslim yang sekarang sedang digandrungi Muslimah di Indonesia, dengan desain yang simpel dan bahan terbaik, kami yakin nantinya anda bakal mempunyai pelanggan  yang loyal, yang akan terus order, order dan order lagi.. Aamiin
-
Dhikr pada mulanya adalah kaos khusus anak yang bertema Islami dengan merk Dhikr Kids, namun sekarang sudah bertransformasi menjadi kaos bertema Islami untuk seluruh keluarga dengan merk Dhikr Clothes, kekuatan utama dari Dhikr Kids adalah terletak pada bahan kaosnya yang super lembut dan adem dan juga Sablonannya yang awet.

Bisnis yang Adil
-
Kami berusaha untuk berbisnis seadil mungkin, oleh karena itu
Transaksi dapat dibatalkan jika barang tidak sesuai harapan, dari Ibnu Mas’ud
=
Rasulullah Saw bersabda:
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadits Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi)
=
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Saw, dari Abu Hurairah:
-
Rasulullah Saw bersabda
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”. ( Hadits Riwayat Al Daraquthni)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar