Selamat Datang di Jual Murah Busana mitra grosir
-
Jual Murah Busana Muslim hadir untuk memberikan
suatu sistem bisnis yang paling mudah untuk dimulai, hampir tanpa modal
dan tanpa stock barang, tetapi dengan potensi keuntungan yang besar,
kami ingin memberikan kesempatan kepada semua orang untuk berbisnis.
Saat ini daya beli masyarakat
Indonesia sedang meningkat, ini disebabkan semakin banyaknya golongan
menengah, sangat disayangkan jika kita tidak ambil bagian sebagai pemain
didalamnya, tidak hanya sebagai konsumen tapi juga sebagai penjual.
-
Produk Kami
-
Produk andalan kami adalah Merek Zeintin, Mutif, Dhikr dan Khalifa.
-
Zeintin
adalah sebuah merek Exlusive yang telah diproduksi sejak 1984, yang
kualitas bahan baku dan kehalusan pembuatannya telah diakui sebagai
salah satu yang terbaik, dengan kualitas premium namun dengan harga
setara produk regular, ZEINTIN dapat terus eksis hingga saat ini, sepatu kulit, sepatu wanita, sandal kulit, tas pria, tas wanita, sepatu olahraga dan
produk fashion lainnya selalu up to date mengikuti selera pasar,
sehingga ZEINTIN tetap mempunyai pelanggan setia di seluruh Indonesia.
-
Mutif, Ethica dan Al Hally
adalah Merk busana Muslim yang sekarang sedang digandrungi Muslimah di
Indonesia, dengan desain yang simpel dan bahan terbaik, kami yakin
nantinya anda bakal mempunyai pelanggan yang loyal, yang akan terus
order, order dan order lagi.. Aamiin
-
Dhikr pada
mulanya adalah kaos khusus anak yang bertema Islami dengan merk Dhikr
Kids, namun sekarang sudah bertransformasi menjadi kaos bertema Islami
untuk seluruh keluarga dengan merk Dhikr Clothes, kekuatan utama dari Dhikr Kids adalah terletak pada bahan kaosnya yang super lembut dan adem dan juga Sablonannya yang awet.
Bisnis yang Adil
-
Kami berusaha untuk berbisnis seadil mungkin, oleh karena itu
Transaksi dapat dibatalkan jika barang tidak sesuai harapan, dari Ibnu Mas’ud
=
Rasulullah Saw bersabda:
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadits Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi)
=
Jual beli
barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat
harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika
barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya.
Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya
boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan
hadis Nabi Saw, dari Abu Hurairah:
-
Rasulullah Saw bersabda
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”. ( Hadits Riwayat Al Daraquthni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar